Andi Susanto (pihak swasta)
BACA JUGA:HPN 2025 Jadi di Kalimantan Selatan, Anggaran Sudah Dikunci
BACA JUGA:Tidak Ada Pemindahan Lokasi Perayaan HPN 2025 dari Kalimantan Selatan
KPK menduga aliran dana suap ini melibatkan beberapa proyek strategis di Kalsel, dan Sahbirin Noor dianggap sebagai penerima manfaat utama dari transaksi tersebut.
Paman Birin Melawan Penetapan Tersangka
Menanggapi status tersangka yang disematkan padanya, Sahbirin Noor tidak tinggal diam.
Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan Langkah ini diambil Gubernur ini sebagai upaya melawan penetapan tersangka oleh KPK, yang menurutnya tidak berdasar.
Di sisi lain, KPK menyebutkan bahwa Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Oktober 2024.
Namun, hingga kini, KPK belum memasukkan nama Paman Birin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, pihaknya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin.
"Kami masih memiliki opsi informasi lokasi keberadaan yang bersangkutan. Saat ini, penyidik terus melakukan pencarian. Jadi, kami belum menetapkan beliau sebagai buron," jelas Tessa baru-baru ini.
Dilema Antara Kepemimpinan dan Kasus Hukum
Kemunculan Paman Birin dalam apel pagi di Banjarbaru menjadi perbincangan hangat.
Di satu sisi, ia ingin menunjukkan bahwa dirinya masih hadir untuk memimpin Banua dan memberikan semangat kepada para ASN.
Namun di sisi lain, banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang tersangka dugaan suap dapat bebas beraktivitas tanpa adanya penahanan dari pihak berwenang.