2 Pria Pemilik Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap, Polisi Amankan 4.496 Butir Pil Ekstasi dan 2,3 Kg Sabu

Senin 11-11-2024,13:26 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Polres Lubuklinggau berhasil meringkus 2 orang pria sebagai pemilik narkoba 4.496 butir pil ekstasi dan 2,3 Kilogram sabu-sabu.

Kedua tersangka yang ditangkap itu yakni Dedi Hendra Kusuma alias Dit (49) warga Gang Setapak Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Dan Fikriyansyah alias Fikri (33) warga Jalan Malabar No.23 RT.06 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Polisi mengamankan keduanya dalam sebuah penggerebekan pada Jumat 8 November 2024 dan Sabtu 9 November 2024, di dua lokasi berbeda yakni di Gang Setapak, Kota Lubuklinggau dan Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Petani di Muba Beralih Profesi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan 96 Paket Sabu di Kasur

BACA JUGA:Buru Bandar Besar di Kampung Narkoba Lorong Keramat 5 Ulu Palembang, Petakan Daerah Perairan dan Darat

Diketahui juga, keduanya tinggal di Perumahan Harapan Jaya Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Barang bukti yang diamankan yakni berupa sabu 2.316 gram atau 2,3 Kg lebih.

"Rinciannya 2 plastik klip berisikan sabu dengan berat bruto 210 gram dan 2 bungkus teh cina Guanyinwang berisikan sabu dengan berat bruto 2.106 gram (2,1 kg lebih)," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera.

Untuk pil ekstasi sebanyak 4.496 butir, dengan rincian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir ekstasi warna pink logo instagram atau seberat 1.242,07 gram.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba 5 Ulu Palembang, Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan Tim Gabungan, 7 Pria Ditangkap

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sempat Dihadang dengan Balok Kayu di Jalan

"Sebanyak 2 plastik klip berisikan 996 butir ekstasi warna hijau berbentuk kodok, dengan berat bruto 368,55 gram," terang Kasat Narkoba, Senin 11 November 2024.

Dia menjelaskan, semua barang bukti kini sedang dicek di Labfor Polda Sumatera Selatan, untuk mengetahui kandungannya apakah narkoba atau bukan.

Ikut diamankan barang bukti 1 lakban bekas pakai warna hitam, HP merk Vivo warna emas, 1 tas ransel warna coklat tanpa merk, 3 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan HP Samsung warna perak.

Kategori :