SUMEKS.CO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan dalam mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat, dengan salah satu langkah utama adalah penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada acara Program 3 Juta Rumah, Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat yang digelar pada Jumat, 8 November 2024, di Menara Bank Tabungan Negara (BTN), Jakarta.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dalam upaya mendukung program pembangunan rumah ini, Kementerian ATR/BPN fokus pada penyediaan lahan yang sesuai untuk perumahan.
Salah satu inisiatif yang sedang dijalankan adalah mengidentifikasi tanah-tanah yang berpotensi menjadi lahan idle atau tanah terlantar, yang saat ini jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 1,3 juta hektare.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Kota Palembang Jalani Tahap II
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Dukungan Menko AHY untuk Percepat Proses Persetujuan KKPR
Namun, meskipun tanah tersebut terbilang luas, tidak seluruhnya dapat digunakan untuk pembangunan perumahan, mengingat ada kebutuhan lain yang juga harus dipertimbangkan.
"Memang ada lahan yang saya hitung dan kumpulkan untuk tanah yang berpotensi menjadi idle, jumlahnya sekitar 1,3 juta hektare. Namun, 1,3 juta hektare ini tidak mungkin bisa dipakai untuk perumahan semua. Pak Menteri Transmigrasi sudah meminta untuk kepentingan transmigrasi, sementara Pak Menteri Pertanian juga membutuhkan tanah untuk membuka sawah," jelas Menteri Nusron.
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam pemanfaatan lahan yang tepat guna, agar tidak ada sektor yang terabaikan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, ATR/BPN juga telah melakukan identifikasi terhadap tanah-tanah yang dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Jangan Berkhianat pada Amanah, Setiap Tanggung Jawab Akan Dipertanggungjawabkan
Dalam menjelaskan mekanisme penetapan tanah telantar, Menteri Nusron menyampaikan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tanah tersebut bisa dinyatakan terlantar.
Tanah tersebut harus memenuhi kriteria di antaranya adalah tanah yang telah habis masa Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dan tidak dipergunakan untuk keperluan apapun dalam jangka waktu tertentu.
“Dari identifikasi itu, untuk dinyatakan liar (tanah telantar, red) ada persyaratannya. Persyaratannya adalah dua tahun setelah masa HGB-nya habis dan yang bersangkutan tidak mengurus proses perpajakan. Supaya bisa memenuhi ekspektasi Pak Menteri PKP dengan cepat, kami sedang menyusun peraturan supaya keputusan dinyatakan liar ini adalah enam bulan setelah status Hak Guna Usaha (HGU)-nya habis,” jelasnya.