KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Remaja di Pedamaran OKI Dianiaya Teman Sendiri, Videonya Viral di Medsos
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP di lokasi tersebut bersama Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana, terkait hal ini terlapor terancam Pasal 352 tentang penganiayaan.
"Laporannya sudah kami terima tentang tindak pidana Pasal 352 tentang Penganiayaan," katanya.