LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Polisi meringkus seorang pria pelaku pencurian satu bal pakaian yang terjadi di sebuah laundry di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Pelakunya Agus Ramadoni alias Teguh (38), diringkus tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Sat Reskrim PolresLubuklinggau pada Rabu 6 November 2024.
Saat diamankan tersangka Teguh tengah berada di rumah orang tuanya setelah dilaporkan mencuri pakaian dari Laundry Home Fresh.
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 13.35 WIB.
BACA JUGA:Curi Pakaian Dalam Tetangga, JN Gunakan Untuk Ini...
Modusnya, tersangka Teguh diduga memanfaatkan keadaan sepi di laundry tersebut.
Pelaku masuk dan mengambil satu bal pakaian yang sudah dicuci setelah dipastikan kondisi benar-benar sepi.
Setelah masuk, pelaku mengambil pakaian yang sudah dicuci kemudian dibawa pulang untuk dipakai sendiri.
Setelah mengetahui pakaian yang dilaundry hilang, korban Angga Dwi Saputra (19), pemilik Laundry Home Fresh melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
BACA JUGA:Wah Parah! Bos Laundry Lecehkan Karyawan, Tanpa Dosa Minta Korban Jangan Bilang Istrinya
BACA JUGA:Bikin Resah Warga Tulung Selatan, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi Saat Mancing
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.640.000 akibat pakaian milik pelanggan yang dicuri.
Laporan korban Polres Lubuklinggau pada 6 November 2024, dengan nomor laporan LP/B/316/XI/2024/SPKT langsung ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip.