Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi berkata bahwa pihaknya telah menerima laporan dari salah satu Paslon terkait dugaan pelanggaran pejabat negara yang diduga terlibat kampanye.
BACA JUGA:Kampanye Dialogis di Muara Enim, MataHati: Fokus Lakukan Pembangunan dan Sejahterakan Masyarakat
"Prosesnya dalam artian kami Bawaslu Sumsel akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," jelasnya.
Sementara itu, Sumeks.co mencoba konfirmasi langsung kepada terlapor, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan respon.