Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang
Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus.
"Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp348,7 miliar," lanjut Arief.
Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel
BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Anies Baswedan Berikan Pembelaan
Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.
Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku. korupsi di lingkungan BUMN.