Amazing! Polisi Sita Rp73 Miliar Uang Hasil Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Ada Senjata Api?

Jumat 08-11-2024,20:11 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

SUMEKS.CO - Pihak kepolisian menyita sebanyak Rp73 miliar lebih uang hasil kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polda Metrojaya berhasil mengamankan belasan pelaku kasus Judi Online yang melibatkan 11 diantaranya pegawai Kementerian Komdigi.

Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak Rp73 miliar lebih dalam berbagai pecahan uang.

Selain itu, polisi turut mengamankan 16 mobil mewah berbagai jenis, 11 jam tangan mewah, dan 4 bangunan megah dan 2 sepucuk senjata api.


Pihak kepolisian menyita sebanyak Rp73 miliar lebih uang hasil kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).--

BACA JUGA:Warganet Salfok Dengan LHKPN Denny Cagur, Hasil Promo Judolkah?

BACA JUGA:Tidak Terbukti Terafiliasi Judol, Blokir Layanan Keuangan Digital InterActive QRIS Akhirnya Dibuka

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan pemblokiran sebanyak 47 rekening.

"Saat ini kami telah mengajukan 47 pemblokiran milik para tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary.

Selain pemblokiran nomor rekening kata Ade, pihaknya juga tengah mengajukan pemblokiran website Judol yang diduga dikelola oleh para tersangka.

"Kita juga tengah menginventarisir website Judol milik tersangka," timpal Ade Ary.

BACA JUGA:Diduga Promosikan Judol, Komedian Denny Cagur Dikabarkan Sedang Diincar Polisi

BACA JUGA:Belum Lama Duduk di Kursi Menteri Meutya Hafid Dukung Polisi Ungkap Siapa Dibelakang Staf Ahli Backing Judol

Lebih lanjut Ade menerangkan, selain mengamankan 15 tersangka, pihaknya juga tengah memburu dua tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

"Ada dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran," tukasnya.

Kategori :