321 WNA Pelaku Judol Diamankan, 1 WNI Pernah Bekerja di Kamboja
WNA pelaku judol yang diamankan Bareskrim Polri. --
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sebanyak 321 pelaku sindikat judi online (judol) berhasil diamankan Bareskrim Polri di gedung perkantoran di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Mirisnya, salah satu pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di sindikat judol Kamboja.
Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
BACA JUGA:KBRI Tehran Keluarkan Imbauan Darurat untuk WNI di Tengah Eskalasi Konflik Iran
BACA JUGA:MELONJAK Tajam, Permohonan Jadi WNI, Saat Ini 700 WNA Masih Tunggu Proses Kemenkum
Dia mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.
Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
