PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rampungkan penyidikan, 2 tersangka berikut barang bukti kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 pada BPN Kota Palembang telah diserahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi Intelijen melalui Kasubsi Fachri Aditya SH, dikonfirmasi Jumat 8 November 2024 menerangkan dua tersangka yaitu Kartila dan Asna Ipah telah diserahkan jaksa penyidik ke penuntut umum pada hari Selasa 5 November 2024 lalu.
"Penyerahan dua tersangka dan barang bukti atau proses tahap II sudah dilaksanakan pada Selasa 5 November 2024 lalu," ungkap Fachri.
Dengan telah dilakukan tahap II tersebut, kata Fachri selanjutnya hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas dakwaan kedua tersangka dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang
BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019
Dikatakannya, saat ini tersangka Kartila dan tersangka Asna Ipah masih dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang.
"Mudah-mudah dalam waktu dekat berkas perkara dua tersangka, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Fachri.
Asna Ipah tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah programPTSL 2019--
Diceritakannya kembali, beberapa waktu lalu Kejari Palembang telah menetapkan tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang.
Kemudian, satu tersangka lainnya bernama Asna Ipah yang berhasil diringkus usai ditetapkan sebagai DPO yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Lebih lanjut diterangkan Fachri, bahwa dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi pada pembuatan sertifikat PTSL tahun 2019 ini telah memeriksa lebih dari 30 saksi.
Para saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik itu, diterangkan Fachri diantaranya terdiri dari pihak BPN Kota Palembang serta pihak terkait lainnya.