Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
Penetapan tersangka terhadap ibunda Ronald Tannur ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin malam, 4 November 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur ini memiliki peran penting.
"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI.