Kejagung sendiri telah membawa ketiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ke Jakarta.
Ketiga hakim ini akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung atas tersangka Lisa Rahmat dan Zarof Ricar.
BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, Danai Pengurusan Kasus di PN Surabaya
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyampaikan, Lisa Rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur, dan Zarof Ricar adalah eks pegawai Mahkamah Agung.
"Mereka ini turut terlibat dalam kasus suap vonis Ronald Tannur," terangnya dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Mia, pemberangkatan ketiga orang hakim tersebut ke Jakarta itu juga berdasarkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
"Untuk itu mereka harus dihadirkan dihadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi," katanya lagi.
BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
Mia menambahkan, ketiga hakim yang telah dibawa ke Kejagung RI tersebut kemungkinan besar tidak kembali ke Surabaya hingga menunggu untuk jadwal persidangan.
"Karena kan proses sidang ini sesuai locus serta jumlah saksi yang ada. Tetapi, kalau ada pertimbangan lain fatwa dari Mahkamah Agung mengalihkan di Kota Surabaya, nanti kami menunggu petunjuk dari pimpinan, akan kami tindak lanjuti," paparnya.
Selain kelima orang tersebut yang ditetapkan tersangka dalam kasus Ronald Tannur, Kejati Jatim juga menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka suap tiga hakim tersebut.
"Saat ini ibu Ronald Tannur ini sudah ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," tuturnya.