"Saya harap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor saya bisa kembali," katanya.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Palembang Ini dengan Mudah Patahkan Stang Motor Menggunakan Kedua Kakinya
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Laporan atas Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.