BACA JUGA:Sriwijaya FC Kena Denda Lagi, Hallo Direktur Teknik dan Sekretaris Laskar Wongkito?
BACA JUGA:Laga Hidup-Mati! Sriwijaya FC Berburu Poin Penting di Markas PSPS Pekanbaru
Dampak Kasus Terhadap Citra Sepak Bola Nasional
Kasus penangkapan Syakir menimbulkan keprihatinan di kalangan penggemar sepak bola dan masyarakat Indonesia.
Syakir adalah salah satu pemain yang pernah membanggakan bangsa di panggung internasional, dan kejatuhannya ke dunia kriminal menjadi contoh tragis dari kehidupan pasca-karier yang tidak tertangani dengan baik.
Kasus ini juga menyoroti perlunya sistem pendukung bagi para atlet yang telah pensiun agar mereka tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan masyarakat dan diri mereka sendiri.
Para pengamat sepak bola menekankan pentingnya memberikan bimbingan dan pelatihan keterampilan non-sepak bola bagi para atlet yang pensiun.
Dunia sepak bola memang penuh tekanan, dan tidak sedikit pemain yang merasa terpinggirkan atau kehilangan arah setelah tidak lagi berada di lapangan.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi para pemain aktif dan pemuda yang bercita-cita menjadi atlet profesional tentang pentingnya menjalani hidup dengan integritas dan menjauhi hal-hal yang bisa merusak reputasi dan kesehatan mereka.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
Syakir terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepolisian Resor Cianjur terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran obat terlarang ini. Mereka berharap dapat menangkap pemasok besar yang selama ini menjadi sumber pasokan obat-obatan kepada Syakir.
BACA JUGA: Sengit!, FC Bekasi City vs Sriwijaya FC, Skor 2-1 Diwarnai Dua Kartu Merah
BACA JUGA:Selamatkan Barito Kini RANS Cilegon Bidik RD, Mantan Pelatih Double Winner
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.