Namun demikian, ternyata diketahui hingga sidak yang dilakukan Komisi III minggu lalu, pihak pemilik bangunan hotel tersebut belum juga bisa menunjukkan dokumen perizinan.
BACA JUGA:Galangan Kapal Ponpes Al Zaytun Illegal, Tersandung PBG, Oktober 2022 Disegel Pemkab Indramayu
"Komisi III mengkomunikasikan hasil sidak kepada Pj Wali Kota. Kasat Pol PP berdasarkan atensi Pj Wali Kota melakukan penindakan pelanggaran perda dengan menutup sementara Park Side Hotel." ujarnya.
Sementara ini pihaknya masih menunggu etikad baik dari pemilik bangunan yang gedung tersebut.
"Belum bisa beroperasi, jika belum melampirkan dokumen perizinan resmi," katanya.