PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi terkait SPH Izin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010-2013.
Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Rabu 6 November 2024.
"Untuk update penyidikan korupsi SPH izin perkebunan Musirawas, saat ini tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara," ujar Vanny dikonfirmasi.
Dikatakan Vanny, tahap penghitungan kerugian negara penyidikan korupsi SPH Izin Perkebunan tersebut dilakukan oleh pihak BPKP.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, 2 ASN Disnakertrans Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas Berlanjut, Kejati Sumsel Periksa 1 Saksi
Menurut Vanny, jika nanti hasil audit kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP maka tahap selanjutnya yaitu tinggal penetapan dan penahanan tersangka.
"Mudah-mudahan dalam Minggu ini audit penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah keluar, akan kita informasikan nanti lebih lanjutnya," tandas Vanny.
--
Sementara itu, sebelumnya Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH diwawancarai usai gelar rilis penetapan tersangka korupsi LRT Sumsel pada Selasa kemarin, menegaskan bahwa untuk kasus korupsi SPH Izin Perkebunan potensi kerugian negara mencapai Rp600 miliar.
Namun, sebut Umaryadi itu masih potensi sebab masih menunggu hasil audit pasti dari BPKP dan nilai potensi kerugian negara itu juga termasuk kerusakan lingkungan.
"Sebagaimana diketahui sebelumnya potensi kerugian negara dari hasil penyidikan Rp600 miliar, termasuk kerusakan lingkungan," sebutnya saat itu.
Diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musirawas ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa lebih dari 30 nama sebagai saksi termasuk kepala daerah saat itu.