SUMEKS.CO - Sepak terjang konten kreator Medan ini akhirnya dihentikan polisi.
Yogi alias MY (29) atau Yogik Segaris nekat bawa 5 kg sabu dan 70 ribu ineks, dia terancam hukuman mati.
Yogi ditangka di kawasan alan Besar Delitua, Deli Serdang, dari tangganya polisi menyita sabu sebanyak 5 kg dan 70 ribu butir ekstasi.
Rupanya Yogi tak bekerja sendiri, dia dibantu “orang dalam” di bandara Kualanamu, barang haram yang dibawanya itu tak lewat X Ray.
2 teman Yogi ternyata bekerja di bandara, keduanya eks petugas outsourcing di Bandara Kualanamu, bagian perbaikan bus bandara.
SS alias A (29) dan NH alias D (37) warga Deli Serdang kemudian ditangkap polisi.
Saar rilis kasus Yogi ini Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, narkoba ini masuk dari Thailand melalui jalur laut ke Indonesia melalui Sumut.
Dan tersangka SS yang bekerja di Bandara Kualanamu, dia punya peran meloloskan pengiriman narkoba ini dari Sumut ke Jakarta.
“Barang tidak lewat X-ray, karena SS punya ID Card,” jelas Gidion.
Sabu dan ekstasi itu akan dikirim ke Jakarta via Bandara Kualanamu.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.