SUMEKS.CO - Penerapan kembali Ujian Nasional (UN) dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 58 Ayat (1).
Beberapa aliansi pendidikan, memprotes kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam kebijakan terbaru itu salah satunya, mengenai penerapan kembali ujian nasional bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama SMP).
Terkait penerapan yang dilakukan Kemendikdasmen ini, sebagian aliansi berpendapat hal itu bertentangan dengan undang-undang yang sebelumnya sudah berlaku.
Mengingat, bertentangan dengan yang mengamanatkan agar evaluasi dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan.
Salah satu perwakilan aliansi pendidikan, Irma mengatakan, penguasaan kompetensi dan penguatan karakter lebih penting daripada sekadar lulus ujian standar.
"Pendidikan seharusnya mempersiapkan siswa menghadapi kehidupan nyata, bukan hanya ujian sesaat," kata Irma.
Di sisi lain, Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan Dianggap Lebih Tepat untuk mendukung konsep asesmen nasional dan rapor pendidikan.
Terlebih, selama ini sudah diterapkan dan dinilai lebih efektif dalam memberikan gambaran komprehensif tentang kemampuan peserta didik.
Aliansi berpendapat bahwa alih-alih kembali ke sistem Ujian Nasional, Kemendikdasmen sebaiknya fokus menyempurnakan asesmen nasional.
Selain itu, Kemendikdasmen juga diminta untuk fokus pada rapor pendidikan yang mencakup aspek akademik, dan pengembangan karakter secara menyeluruh.