PT Bukit Asam Tbk Beri Perlindungan JKK dan JKM untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim

Selasa 05-11-2024,12:03 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

BACA JUGA:PTBA Berangkatkan 22 Penerima Beasiswa Bidiksiba ke Perguruan Tinggi Negeri

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan yang mungkin terjadi selama bekerja, sementara Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat finansial kepada ahli waris jika pekerja mengalami musibah yang berujung pada kematian. Kedua jenis perlindungan ini sangat penting, terutama bagi pekerja dengan kondisi kerja yang jauh dari standar.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal dari berbagai inisiatif serupa yang melibatkan lebih banyak perusahaan dan instansi untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial di Kabupaten Muara Enim.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, Henky dan para pemangku kepentingan berharap seluruh tenaga kerja di Muara Enim, terutama yang rentan, bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap jaminan sosial, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja.

Bagi PT Bukit Asam, program ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasionalnya.

Harapannya, perusahaan-perusahaan lain bisa turut bergabung dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal yang selama ini belum banyak mendapatkan perhatian.

Kategori :