Saat itu, ia berhasil memenjarakan 12 terdakwa korupsi yang merugikan kerugian negara Rp1,5 miliar menjerat terdakwa Kepala BPBD Seluma Mirin Najib dkk.
Selain itu, Fauzi Isra juga berhasil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Bengkulu dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Cabang Bengkulu S. Parman Dua dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp1,4 miliar.
--
Tidak hanya itu saja, Fauzi Isra juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.
Kedua terdakwa yakni, mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi divonis berbeda.
Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Tercatat juga, Fauzi Isra juga pernah menangani sidang korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Seluma menjerat tiga terdakwa diantaranya mantan bendahara pengeluaran Stwan DPDR Seluma.
Itulah profil singkat dan sepak terjang Waka PN Palembang Fauzi Isra SH MH yang ditunjuk menjadi hakim ketua pada sidang kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp488 miliar.