PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 7 orang saksi pihak swasta, kompak sebut adanya pembelanjaan fiktif yang dilakukan tiga terdakwa korupsi dana anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit Muratara tahun 2018-2019.
Dalam sidang yang digelar Senin 4 November 2024, ketujuh saksi dihadirkan tim penuntut umum Kejari Lubuk Linggau guna membuktikan dakwaan terhadap Dirut RSUD Rupit Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan serta Bendahara RSUD Dian Winani.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, para saksi diantaranya saksi bernama Hendra Kacab PT Anugerah Pharmindo Lestari mengaku pihaknya tidak pernah berhubungan terkait penjualan obat dengan RSUD Rupit.
"Setahu saya tidak pernah berhubungan dengan pihak RSUD Rupit, saya tidak tahu ada belanja obat-obatan dengan serta belum pernah datang ke RSUD Rupit," terang saksi.
BACA JUGA:Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit
Saat ditunjukkan JPU adanya bukti transfer yang masuk ke rekening PT Anugerah Pharmindo Lestari sebesar Rp19 jutaan, menurut saksi Hendra tidak ada.
"Dari catatan kami tidak ada nilai transferan itu," ungkapnya lagi.
--
Senada juga diterangkan saksi Deni Powo pemilik usaha Alat Tulis Kantor (ATK), juga mengaku tidak ada pembelanjaan dari pihak RSUD terkait ATK sebesar Rp37 juta.
Seingat saksi Deni, pihak RSUD Rupit melalui terdakwa Dian Winarni pernah belanja ATK sebesar Rp11 jutaan yang terdiri dari membeli buku, pena dan ATK lainnya.
"Dari 5 nota itu, hanya satu nota yang benar diterima yaitu sebesar Rp11,2 juta, 4 nota lainnya itu tidak ada semua," terang saksi Deni.
Dari keterangan saksi Utariska pemilik toko bangunan Ogan Jaya Lubuk Linggau, juga terungkap adanya pemalsuan 29 nota pembelian bahan bangunan yang nilainya mencapai Rp217,8 jutaan.