Deretan Fakta Baru, Dibalik Kelezatan Latiao, Sebabkan Keracunan Massal Serentak

Minggu 03-11-2024,20:34 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Merespon atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah daerah di Indonesia. 

Membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, yaitu latiao.

"Terkait adanya keracunan dari latiao kami mendapatkan laporan. Ada tujuh wilayah yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Dia mengatakan, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang diduga menyebabkan KLBKP tersebut. 

BACA JUGA:Puluhan Peserta Pelatihan Sensus Pertanian BPS Prabumulih Diduga Keracunan Makanan di Hotel

BACA JUGA:Ini Deretan Kasus Korban Ciki Ngebul, Begini Gejala dan Akibat Keracunan Makanan Menggunakan Nitrogen Cair

Dimana hasilnya, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacellus Careus dalam sampel produk latiao tersebut.

"Hasil dari sampel adanya bakteri menyebabkan gejala-gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Gejala ini cocok dengan yang dilaporkan para korban,” jelas dia.

Tak hanya, diungkapkannya, selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk tersebut. 

BPOM menemukan adanya pelanggaran Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB) oleh importir dan distributor.

BACA JUGA:Diduga Keracunan Makanan Acara Hajatan, Warga Gunung Ibul Dilarikan ke RS

BACA JUGA:Kronologis Keracunan Makanan Bukber di Solo, Gejalanya Terasa Keesokan Hari

Taruna menyebut, saat ini terdapat 73 produk latiao yang beredar di dalam negeri. Empat di antaranya, terbukti mengandung bakteri tersebut. 

Adapun keempat merek latiao yang terbukti terkontaminasi bakteri adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.

Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjut dia, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao pada platform digital. 

Kategori :