Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh kedua pelaku masing-masing satu unit Mesin Tuner Porting, satu set Mesin Impact beserta mata kunci sock, dan satu buah Buku BPKB No : L-02655294 Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BE 7012 TX.
BACA JUGA:Spesialis Pencuri Rumah Kosong Bobol Rumah Polisi di Ogan Ilir, Akhirnya Tak Berkutik Saat Ditangkap
"Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan dan mereka mengakui jika sudah melakukan aksi pencurian itu dan sebagaian hasil curian sudah mereka jual," kata Denhar.
Sejumlah uang hasil curian itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat dua dengan ancaman di atas 5 tahun pidana.(zul)