Dalam unggahan tersebut, PT Jasa Marga juga mencantumkan besaran tarif Tol Kartasura-Klaten berdasarkan jenis kendaraan dan gerbang tol yang dipilih oleh pengguna.
Tarif tol ini dibedakan sesuai dengan golongan kendaraan, seperti kendaraan golongan I (mobil penumpang) hingga golongan kendaraan berat (truk dan bus besar), yang disesuaikan dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan.
Beberapa gerbang tol utama yang dijadikan acuan untuk penghitungan tarif adalah Gerbang Tol Banyudono, Gerbang Tol Polanharjo, dan Gerbang Tol Klaten.
Misalnya, pengguna yang memasuki tol dari Gerbang Tol Banyudono dengan tujuan akhir di Gerbang Tol Klaten akan dikenakan tarif tertentu, sementara tarifnya bisa berbeda bagi pengguna yang hanya menempuh sebagian rute, misalnya dari Banyudono hingga Polanharjo.
BACA JUGA:Hari Ini, Masa Terakhir Sosialisasi Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Akankah Besok Mulai Berlaku?
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengguna berdasarkan jarak yang ditempuh, sehingga biaya yang dikeluarkan sesuai dengan layanan yang diterima.
Berikut Tarif Tol Jogja Solo yang Berlaku mulai 2 November 2024
1. Kartasura - Banyudono
Golongan I: Rp3.500
BACA JUGA:Viral Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Capai Rp 104.500, Netizen: Mending Beli Bensin Udah Full!
BACA JUGA:Tertunda 3 Kali Usai Sosialisasi Akhirnya Tarif Tol Medan-Binjai Resmi Naik, Segini Besarnya
Golongan II: Rp5.500
Golongan III: Rp5.500
Golongan IV: Rp7.500
Golongan V: Rp7.500