PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1, Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU), yang diwakili oleh pengacara Muhammad Widad, SH, MH, mendatangi kantor Bawaslu Sumatera Selatan di Palembang.
Tim HDCU melaporkan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) gubernur.
Ini terkait dengan adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kegiatan kampanye politik.
Kehadiran ASN dalam kampanye jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP 189 Tahun 2015 yang mengatur netralitas ASN serta melarang keterlibatan ASN, pejabat BUMD, kepala desa, hingga lurah dalam mendukung kandidat politik.
BACA JUGA:Di Balik Kontroversinya, Menteri Hukum dan HAM RI Natalius Pigai Pernah Jadi Juru Parkir
Muhammad Widad mengungkapkan bahwa laporan ini mengindikasikan keterlibatan sejumlah ASN dan pejabat di beberapa lembaga penting di Sumatera Selatan.
Termasuk lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan ASN yang mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Dugaan ini mencakup beberapa level ASN di berbagai instansi yang kami anggap melanggar aturan netralitas yang semestinya,” ujar Widad.
BACA JUGA:Belum Genap Sebulan Menjabat, Berikut Sederet Kontroversi Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai
BACA JUGA:Polisi Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu Asal PALI Milik Residivis di Palembang, Ngaku Diupah Rp10 Juta
Ia menambahkan, laporan ini bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran dalam bentuk pemberian hadiah atau janji, yang melampaui ketentuan kampanye