Dijelaskan, tersangka Emil merupakan residivis kasus sama narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi pertama langsung melakukan penggeledahan di lokasi kedua.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
"Di TKP tersebut sebuah rumah kontrakan dan dijadikan tersangka sebagai tempat penyimpanan dan ditemukan BB Sabu dibungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat bruto 1.054 gram," bebernya.
Menurut pihaknya kini masih mengidentifikasi pengirim barang haram tersebut kepada tersangka.
"Hasil indentifikasi dan pengembangan bandar ini merupakan pemain lama, namun saat ini masih dalam penyelidikan keberadaan bandar," ungkapnya.
Ke depan akan mengintensifkan pengungkapan kasus narkotika, lantaran Palembang salah satu pasar Narkotika jenis Sabu.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, tersangka Emir merupakan pengedar.
"Sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang yang berada di PALI dan bertransaksi di jalan, kita masih menyelidiki Bandar ini karena nomor yang digunakan dari luar negeri. Namun akan tetap terus kita kembangkan," ujarnya.
Mendasari keterangan dan informasi yang ada Sabu ini termasuk jaringan dari Riau. Dimana, barang tersebut berasal dari luar negeri masuk dari Riau dan menyebar ke seluruh daerah termasuk ke Sumatera Selatan dan Palembang.
Sementara, tersangka Emil berkata bahwa ia setelah keluar dari balik jeruji besi Tahun 2022 lalu baru kali ini bertransaksi narkoba lantaran belum memiliki pekerjaan.
"Saya diupah Rp 10 juta. Ini yang pertama kali pak," katanya.