JAKARTA, SUMEKS.CO - BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing dengan menyelenggarakan pelatihan serta pendampingan sertifikasi halal melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli.
Melalui program ini, BRI memberikan dukungan kepada pelaku UMKM agar lebih percaya diri dalam memperluas jangkauan pasar mereka dan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan telah memiliki jaminan kehalalan.
Program pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal BRI Peduli kali ini melibatkan 77 pelaku UMKM dari 14 provinsi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BRI bekerja sama dengan BRI Research Institute serta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk mendampingi para pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat halal.
Hingga saat ini, sebanyak 1.502 produk telah berhasil memperoleh sertifikasi halal dari program ini, sehingga membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar lokal dan nasional.
BACA JUGA:BRI Bantu UMKM Bangkit: Modal Usaha Mudah dan Bunga Rendah, Peluang Emas untuk Usahamu
BACA JUGA:BRI, Sahabat Ekonomi Lokal Musi Rawas, Layanan Mudah dan Inovasi Digital Dekat di Hati
Seluruh peserta program telah menjalani berbagai proses yang meliputi bimbingan teknis sertifikasi halal yang dilaksanakan pada Juli 2024, dan dilanjutkan dengan audit sertifikasi halal secara langsung (on site).
Proses pendampingan ini dirancang agar para pelaku UMKM memahami prosedur dan persyaratan dalam mendapatkan sertifikasi halal yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, menyatakan bahwa BRI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam membantu pelaku UMKM melalui program pelatihan dan sertifikasi halal ini.
“Tujuannya adalah agar mutu produk UMKM terjaga, pasar mereka semakin terbuka, dan pada akhirnya mereka bisa naik kelas dengan mengakses pasar yang lebih besar lagi. Sertifikasi halal juga membantu pelaku UMKM memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk mereka telah terjamin kehalalannya,” ujar Catur.
BACA JUGA:Raih Properti Impian dengan Harga Terjangkau! Cek Lelang Aset di Infolelang.bri.co.id Sekarang!
BACA JUGA:Membeli Token Listrik Semakin Mudah dengan BRImo
Sertifikasi halal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal pada produk yang dipasarkan di Indonesia.
Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsi. Sehingga, dengan adanya sertifikasi halal ini, produk-produk UMKM binaan BRI diharapkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021, dan program ini telah melibatkan ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia. Sertifikasi halal ini juga mendukung target Kementerian BUMN, yaitu memberikan 5.000 sertifikat halal untuk sektor makanan dan kesehatan.