PALEMBANG, SUMEKS.CO - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan bersyukur atas gugatan yang dilayangkan terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan telah dibacakan putusan MK kami sangat mengapresiasi dan kami anggap sembilan (9) hakim MK sangat berani dan berpihak kepada rakyat dalam hal ini khususnya para buruh dan pekerja yang ada di seluruh Indonesia." ungkap Ketua DPD K SPSI SS, Abdullah Anang, Jumat 1 November 2024.
Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya ingin mengimbau kepada pemerintah agar jangan bermain-main dengan hasil Putusan MK dan seperti yang sudah-sudah.
"Yakinlah, pergerakan rakyat dan pekerja ini akan lebih besar lagi, apabila pemerintah, DPR akan bermain-main dengan keputusan MK," katanya.
BACA JUGA:IDI Diminta Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, Begini Alasannya
BACA JUGA:Peraboi Ajak Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Kesehatan
Artinya, lanjut dia, akan ada pembahasan dan lain sebagainya, bahwasanya keputusan MK ini adalah keputusan final.
"Seperti kita ketahui UU nomor 11 tentang cipta kerja itu banyak hak dan norma yang tergradasi. Dimana, selama ini yang tertuang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah benar," ujarnya.
Menurutnya, dengan lahirnya UU Cipta Kerja nomor 11 sudah jelas dianggap menyusahkan pekerja. Seperti contoh, upah daripada pekerja yang dahulunya dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan kebutuhan hidup rakyat.
"Dengan UU yang dilahirkan Khusunya PP 51 ini jelas, ada pembatasan hak daripada pekerja. Selama dua atau tiga tahun ini upah daripada pekerja tidak ada kenaikan," jelasnya.
BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki
BACA JUGA:PK Dikabulkan Mahkamah Agung, Akhirnya Rumidah Segera Jabat Kades Kembali
Kemudian, selama ini status pekerja tidak jelas. Semua jenis pekerjaan bisa dikontrakkan atau di PKWT atau di outsourcing.
"Dengan keputusan MK, artinya semua jenis pekerjaan tersebut dibatasi. Hanya 5 jenis pekerjaan, contoh Sekuriti, cleaning service dan sopir," katanya.
Dijelaskan, dengan dikembalikan ini untuk status pekerja lebih jelas dan mengatur status serta hak daripada buruh atau pekerja itu sendiri.