MUBA, SUMEKS.CO - Joni Iskandar (35), warga Dusun III, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba kini harus menjalani hari-harinya di balik bui.
Joni ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muba atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Penangkapan Joni berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerahnya.
"Saya baru berjualan narkoba jenis sabu ini," kata Joni. Dirinya terpaksa berjualan narkiba demi penuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud
Joni berkilah baru berjualan narkoba hanya beberapa bulan belakangan ini.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini.
Setelah menerima laporan, pihaknya segera mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengembangan untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut di kediaman Joni.
"Setelah informasi dan bukti-bukti dianggap cukup kuat, kami langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Zanzibar.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI di Warung Kosong
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
Dalam penggeledahan di rumah Joni, petugas berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,37 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Barang-barang tersebut meliputi dua buah plastik klip bening, satu kotak rokok merk FELOZ, dua buah pirek kaca kosong, satu sekop pipet plastik, serta satu batang lidi.