Adapun Larangan yang dimaksud,
1. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, menjadi tim sukses calon, dan menggunakan atribut partai politik.
2. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
3. ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon atau pasangan calon.
4. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.