Tingkatkan Netralitas Pilkada Serentak, Bawaslu PALI Gelar Sosialisasi

Jumat 11-10-2024,10:32 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Adapun Larangan yang dimaksud,

1. ASN, TNI/ Polri dan Kepala  Desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, menjadi tim sukses calon, dan menggunakan atribut partai politik.

2. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

3. ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon atau pasangan calon.

4. ASN, TNI/ Polri  dan Kepala Desa dilarang membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.

Kategori :