PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas fisik dakwaan 6 tersangka korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara Rp488,9 miliar, masih terus dikebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
Update terbarunya, JPU Kejari Lahat telah melimpahkan berkas dakwaan telah selesai diinput melalui aplikasi e-Berpadu Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Demikian diterangkan Kepala Kejari Lahat melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Jumat 1 November 2024.
"Dari laporan yang kami terima, JPU Kejari Lahat beberapa hari lalu telah selesai melakukan penginputan dakwaan melalui sistem e-Berpadu PN Palembang," ungkap Vanny.
BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar Masih Proses Pelimpahan E-Berpadu
BACA JUGA:Penuntut Umum Kejari Lahat Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar
Meskipun, lanjut Vanny pada saat penginputan dakwaan melalui e-Berpadu terdapat revisi dari PN Palembang namun sudah dapat diselesaikan oleh tim JPU Kejari Lahat.
Ia optimis, kemungkinan besar tidak lama lagi berkas fisik dakwaan 6 tersangka bisa dilimpahkan ke PN Palembang.
Penuntut Umum Kejari Lahat Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batubara Rp488,9 M--
"Kalau semua sudah selesai dan clear kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas fisiknya segera dilimpahkan ke PN Palembang," tuturnya.
Selanjutnya, kata Vanny jika berkas fisik telah dilimpahkan hanya tinggal menunggu penetapan termasuk diantaranya jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.
Diberitakan sebelumnya, 6 tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel.
Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.
BACA JUGA:Segini Jumlah Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat yang Diumumkan Kejati Sumsel