BACA JUGA:Gegara Ratusan Ribu Paket Daviena Skincare Ditarik, Tanda-tanda Bangkrut Kian Nyata?
"Sebelumnya telah ada upaya agar terdakwa mengembalikan saja uang saya, namun nyatanya hingga saat ini belum dikembalikan maka dari itu saya lapor ke polisi karena merasa ditipu oleh terdakwa ini," tambahnya.
Dipersidangan, terdakwa M Fajrin tidak bisa mengelak terhadap keterangan korban Eko dipersidangan dengan membenarkan seluruh keterangannya.
--
"Benar semua pak hakim," ucap terdakwa M Fajrin akui perbuatannya telah melakukan penipuan dengan modus pengadaan lakban bening Daviena Skincare.
Masih dipersidangan, diakui juga oleh terdakwa M Fajrin bahwa uang milik korban Eko sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi serta mengakui telah memalsukan PO Daviena Skincare.
Meski begitu, terdakwa M Fajrin tetap dijerat oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Satrio SH sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Sebab, terdakwa M Fajrin telah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban Eko menderita kerugian Rp105 juta lebih.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban Eko sekaligus keterangan terdakwa M Fajrin, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada JPU untuk menyusun tuntutan pidana yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.