Selain Mengakibatkan Karhutla, Hakim Beberkan Sejumlah Temuan Pelanggaran PT Kosindo Supratama

Kamis 31-10-2024,14:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gugatan KLHK dikabulkan, PT Kosindo Supratama diganjar hakim PN Palembang wajib mengganti kerugian kerusakan lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lebih dari setengah triliun rupiah.

Selain menyebabkan kebakaran lahan dan hutan, Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH dikonfirmasi Kamis 31 Oktober 2024 menerangkan terdapat beberapa fakta yang menjadi pertimbangan putusan gugatan.

Romi menerangkan, sebagaimana pertimbangan majelis hakim diketuai Agus Pancara SH MH bahwa saat dilakukan sidang lapangan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg terdapat beberapa temuan.

Dikatakannya, majelis hakim saat proses pembuktian dilapangan pada lahan seluas 3 ribu hektar lebih di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan OKI yang dikelola PT Kosindo Supratama.

BACA JUGA:PN Palembang Kabulkan Gugatan Karhutla KLHK, Hakim Hukum PT Kosindo Supratama Diganjar Ganti Rugi Setengah T

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

"Saat itu majelis hakim menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana penunjang pemadam kebakaran lahan," kata Romi.

Dilanjutkannya, sarana penunjang yang dimaksud yaitu embung air yang jumlahnya tidak memadai dari luasan lahan yang dimiliki PT Kosindo Supratama.


--

Kemudian, lanjut Romi menara pemantau kebakaran lahan yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Romi juga merincikan, sebagaimana putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp601 miliar tersebut yaitu terdiri dari PT Kosindo Supratama mengganti kerugian lingkungan Rp166,9 miliar lebih.

"Serta melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya Rp435,5 miliar," urai Romi.

Selain itu, lanjut Romi tergugat PT Kosindo Supratama juga dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta perhari, untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

BACA JUGA:Minimalisir Dampak Karhutlah, Kejati Sumsel Bagikan Ribuan Paket Masker dan Vitamin C

Kategori :