Cegah Kecelakaan! PT KAI Palembang Tutup Perlintasan Liar di Ogan Ilir

Kamis 31-10-2024,14:32 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

“Kami berkomitmen melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Langkah ini kami ambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api di wilayah kami,” jelasnya.

Wilayah kerja PT KAI Divre III Palembang mencakup 110 titik perlintasan sebidang, terdiri dari 39 titik yang terjaga dan 71 titik tidak terjaga.

BACA JUGA:Viral, Sekelompok Orang Diduga Maling Minyak Tangki Pertamina di Jalur Rel Kereta Api Prabumulih

BACA JUGA:Nekat Potong Rel Kereta Api Lalu Dicuri, Pria di Prabumulih Ditangkap Setelah Lama Jadi Buronan Polisi

Aida mengungkapkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga menjadi tantangan tersendiri bagi KAI dalam upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Hal ini karena perlintasan liar yang dibuat tanpa izin sering kali menimbulkan risiko kecelakaan tinggi akibat minimnya tanda atau rambu keselamatan di lokasi tersebut.

Sebagai bagian dari sosialisasi keselamatan, Aida menekankan kepada para pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang untuk selalu berhati-hati dan waspada. Para pengendara diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, terutama pada saat kereta melintas.

"Pengguna jalan harus selalu mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api. Wajib 'berteman'—berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan kemudian melanjutkan perjalanan," tambahnya.

BACA JUGA:Pencuri Material Kereta Api Ditangkap, Ancam Keselamatan Ribuan Penumpang

BACA JUGA:KAI Divre III Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api

Untuk meminimalisir pelanggaran di perlintasan sebidang, Aida mengingatkan bahwa membangun atau menggunakan perlintasan liar adalah tindakan melanggar hukum.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan-perlintasan liar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.

PT KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga keselamatan perlintasan sebidang.

Program penutupan perlintasan liar ini merupakan salah satu upaya nyata KAI dalam mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan di sepanjang jalur kereta api, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tinjau Pembangunan Proyek Strategis Nasional Kereta Api Logistik Lahat-Kertapati

BACA JUGA:Mati Mesin saat Melintasi Jalur Rel Kereta Api, Innova Dihantam Babaranjang di Baturaja

Kategori :