Penguatan Produk Lokal, MPIG Kopi Robusta dan Jeruk Gerga Pagar Alam Siap Tembus Pasar Nasional

Kamis 31-10-2024,11:25 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, melaksanakan kegiatan penguatan dan pembinaan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam.

Ika, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Ferdi Pebriadi, beserta tim, menyambangi dua komunitas MPIG, yaitu MPIG Kopi Robusta Pagar Alam dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.

Acara ini digelar pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan ekonomi lokal melalui produk-produk unggulan berbasis indikasi geografis.

Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang, menyambut hangat kegiatan ini dan mengapresiasi Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel yang memberikan perhatian besar terhadap perlindungan dan pembinaan produk-produk unggulan lokal.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Percepat Pengelolaan Barang Milik Negara Rusak Berat

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Semangat Persatuan dan Inovasi Pemuda

Diki berharap dengan adanya dukungan ini, produk Kopi Robusta dan Jeruk Gerga dapat terus berkembang sebagai identitas khas Pagar Alam dan menjadi pendorong ekonomi daerah. Menurutnya, pengembangan produk melalui indikasi geografis dapat meningkatkan nilai jual dan memperkuat posisi Kopi Robusta dan Jeruk Gerga di pasar nasional maupun internasional.

Dalam sesi arahannya, Ika Ahyani Kurniawati menyoroti pentingnya menjaga reputasi dan kualitas produk Kopi Robusta Pagar Alam yang telah mendapat sertifikasi indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 12 Mei 2020.

Sebagai produk yang diakui secara resmi, Kopi Robusta Pagar Alam harus terus menjaga kualitas dan karakteristik yang menjadi ciri khasnya. Ika juga mendorong agar setiap produk Kopi Robusta yang dipasarkan selalu menyertakan label indikasi geografis guna memberikan nilai tambah dan menjamin keaslian produk tersebut di pasar.

“Kami berharap Kopi Robusta Pagar Alam yang telah hampir lima tahun terdaftar sebagai Indikasi Geografis tetap menjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang telah ditetapkan dalam dokumen deskripsi. Dengan demikian, keaslian produk Kopi Robusta Pagar Alam dapat terjaga, dan kepercayaan konsumen pun meningkat,” ungkap Ika.

BACA JUGA:Mengukir Sejarah! Hari ke-9 SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Siapa Raja Skor Formasi Penjaga Tahanan?

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Buka Kanal Layanan Pengaduan Seleksi CPNS, Dorong Transparansi dan Integritas

Ia juga menambahkan bahwa penting bagi pemilik produk indikasi geografis untuk selalu berpegang pada deskripsi yang telah disepakati dan menjaga agar perubahan pada karakteristik produk tidak terjadi, demi memastikan kualitas tetap terjaga dan sesuai standar.

Selain Kopi Robusta, Jeruk Gerga Pagar Alam juga menjadi fokus perhatian dalam acara ini. Saat ini, Jeruk Gerga masih berada dalam tahap pendaftaran indikasi geografis, dan Ika memberikan arahan khusus kepada Dinas Pertanian dan MPIG Jeruk Gerga untuk bersiap menghadapi tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan substantif.

Dalam tahapan ini, tim ahli indikasi geografis dari DJKI akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian deskripsi yang tertera dalam dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi dan memerlukan persiapan matang dari pihak terkait.

Kategori :