BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Mantan Wulan Guritno Sabda Ahessa Diam-diam Menikah di Yordania, Siapa Istrinya?
Seperti yang diketahui bahwa Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan kasus asusila anak dan aborsi terhadap anaknya, Laura Meizani.
Laporan tersebut resmi tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.
Saat ini laporan tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dimana hal ini tentu membuat Nikita Mirzani lega karena hal ini tentunya membuktikan bahwa adanya indikasi tindak pidana dari laporannya.
Laporannya terhadap Vadel Badjideh ini mencakup pasal perlindungan anak juga kejahatan lain.
BACA JUGA:Info Terbary Kasus Lolly! Dugaan Asusila dan Aborsi Kian Terbuka, Naik ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Putri Marino Nikah dengan Chicco Jerikho: Sempat Menyesal..
Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Namun kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman menegaskan bahwa laporan Nikita Mirzani terkait dengan asusila atau persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Lolly ini tidak terbukti.
Bahkan pihaknya optimis bahwa Vadel Badjideh tidak bersalah dengan juga memegang bukti serta saksi.
Terlepas dari Nikita Mirzani yang sudah mememuhi panggilan penyidik, para saksi dan terlapor yang dalam hal ini adalah Vadel Badjideh juga akan kembali memenuhi panggilan.