SUMEKS.CO – Rizky Febian dan Mahalini resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan alias isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah keduanya resmi menikah pada 10 Mei 2024.
Namun hal ini mengundang banyak pertanyaan netizen soal pernikahan mewah yang dilangsungkan beberapa waktu lalu. Apakah hanya pernikahan siri?
Rizky Febian dan Mahalini resmi ajukan permohonan isbat nikah--
Hal ini diungkapkan lansgusng oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah bahwa benar ada pengajuan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
Alasan adanya permohonan ini ternyata lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
BACA JUGA:Sambil Nangis Terisak! Jennifer Coppen Upload Video Mukbang Terakhir Papa Dali dan Kamari
BACA JUGA:Sepakat Berpisah, Baim Wong Janji Tak Akan Halangi Paula Verhoeven Ketemu Anak
"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," ujar Taslimah dikutip dari berbagai sumber.
Mendengar hal ini banyak juga netizen yang bertanya-tanya kenapa pada saat akad keduanya memiliki buku nikah? Ini penjelasannya.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Namun ternyata pernikahan ini belum tercatat secara sah di negara.
BACA JUGA:Bikin Netizen Salfok! Nagita Slavina Kondangan Tenteng Tas Hermes Hampir Setengah Miliar!
BACA JUGA:Nikita Mirzani Lempar Kode Keras ke Vadel Badjideh Soal Insiden Bulan Mei, Ada Apa?
“Secara pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, dan lain sebagainya yang nantinya diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan supaya dapat disahkan pernikahannya," kata Taslimah.
Dirinya juga menjelaskan bahwa isbat nikah atau pengesahan nikah ini diajukan karena keduanya belum memiliki akta nikah meski memang sudah dilakukan ijab kabul pada 10 Mei 2024.