Berdua pergi ke Kampung Aceh untuk minum-minum di lokasi itu.
Saat tiba di Kampung Aceh, Dede dan Noval bertemu korban Kamarul Zaman, lalu diajak juga minum bersama.
BACA JUGA:Residivis Curat Ini Berulah Lagi di Desa Kuala Sungai Jeruju Cengal OKI, Sempat Kepergok Korban
Saat mereka berpesta miras, entah mengapa Dede dan Kamarul Zaman cekcok mulut. Namun ada dugaan Dede sudah lama menyimpan dendam pada Kamarul ini.
Hingga puncaknya Dede menyiram korban. Tidak terima, korban menendang sepeda motor pelaku.
Keributan antara keduanya berlanjut, hingga akhirnya pelaku menikam dada korban dengan obeng sebanyak dua kali di dada kiri dan kanan. Korban pun tewas di tempat.
BACA JUGA:Residivis Curat Ini Berulah Lagi di Desa Kuala Sungai Jeruju Cengal OKI, Sempat Kepergok Korban
Tersangka Ade dan Noval sempat hendak diamankan warga. Namun keduanya melawan dan mengancam warga dengan parang. Keduanya pun berhasil kabur.
Polisi yang menerima laporan kasus pembunuhan itu langsung melakukan pengejaran.
Ade dan Noval diamankan di kawasan Batuaji, kurang dari 8 jam usai kejadian. Barang bukti yang diamankan polisi satu obeng dan satu senjata tajam parang.
Akibat perbuatannya, Ade Dwi Ansyah dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Residivis Curat Ini Berulah Lagi di Desa Kuala Sungai Jeruju Cengal OKI, Sempat Kepergok Korban
Sedangkan Noval Diansyah dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.