Pria Paruh Baya Embat Laptop Milik Anak Teman Sendiri, Aksinya Terbongkar Saat Korban Lihat CCTV

Rabu 30-10-2024,16:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Namun, korban Arya menyanggah adanya perdamaian sebab orangtuanya tidak pernah menginformasikan kepada dirinya mengenai adanya perdamaian itu.

Sehingga, atas perbuatan yaa terdakwa Yudi didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.


--

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, terdakwa Yudi terlihat terdiam sembari diborgol petugas kejaksaan untuk kembali kedalam tahanan.

Diketahui dalam dakwaan singkat, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain bernama Basarudin yang belum diketahui keberadaannya.

Saat itu, terdakwa Yudi berdalih nerpura-pura mencari korban Arya di bedeng kontrakan yang beralamat di Jalan Gubernur HA Bastari 8 Ulu Palembang.

Saat itu, terdakwa bertanya dengan   saksi lain bernama Raga yang merupakan salah satu pekerja Cafe mengenai keberadaan korban yang tidak jauh dari lokasi bedeng.

Mendengar bahwa korban yang dicari tidak ada dirumah, terdakwa Yudi pun melancarkan aksinya karena melihat posisi rumah kontrakan korban Arya dalam keadaan terbuka.

Saat itulah, terdakwa Yudi melihat satu unit laptop yang ada diatas meja ruang tengah milik korban Arya.

Kategori :