iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia: Apple Belum Penuhi Persyaratan Investasi Lokal?

Rabu 30-10-2024,07:59 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

3. Izin IMEI

Izin IMEI (Identitas Peralatan Seluler Internasional). Untuk setiap perangkat yang akan dijual di Indonesia, perusahaan harus mendapatkan izin IMEI dari Kementerian Perindustrian.

Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memiliki nomor seri yang sah dan dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.

4. Peraturan Kemenperin

BACA JUGA:Harga Resmi iPhone di iBox Per Oktober 2024: Temukan Spesifikasi dan Penawaran Menarik!

BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia.

Jika tidak,  iPhone 16 akan dianggap melanggar aturan dan tidak akan mendapatkan izin untuk beredar.

5. Komitmen untuk Indonesia

Apple telah menegaskan komitmennya untuk Indonesia dan berusaha keras untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:iPhone yang Paling Murah: Rekomendasi Pilihan Terbaik dengan Harga Terjangkau yang Masih Layak Dibeli!

BACA JUGA:iMac M4 2024 Resmi Hadir: Spesifikasi dan Harga Canggih dan Beragam Pilihan Warna

Namun, proses administrasi dan investasi yang kompleks membuat peluncuran iPhone 16 tertunda.

Terlepas dari tantangan ini, Apple tetap menunjukkan komitmennya untuk pasar Indonesia.

 

Kategori :