Tom Lembong & Direktur PT PPI Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka Korupsi

Selasa 29-10-2024,22:40 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Tom Lembong & Direktur PT PPI Diduga Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Kini Ditetapkan Tersangka Korupsi

SUMEKS.CO - Tomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016, bersama dengan CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong dan CS ini, diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar berdasarkan perhitungan Kejagung RI. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan CS ini lantaran telah cukup alat bukti. 

BACA JUGA:Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

BACA JUGA:Kejagung Nyatakan Berkas TPPU Panji Gumilang Lengkap, Tinggal Tunggu Tahap II

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024," tegasnya.

Adapun kasus dugaan korupsi impor gula ini berawal dari rapat koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Indonesia pada 15 Mei 2015 lalu, terkait pengadaan gula di Indonesia. 

"Bahwa telah disimpulkan, Indonesia itu sebenarnya mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor," sebutnya. 

Akan tetapi, pada tahun 2015 tersebut, Mendag RI yang pada saat itu dijabat oleh Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

BACA JUGA:HEBOH, Benarkah Suami Dewi Sandra, Harvey Moeis Saudara Kandung Tom Lembong? Cek Faktanya

BACA JUGA:Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Korupsi LRT Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

"Kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) itu diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," ujarnya. 

Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Mendag dan Indsutri nomor.. Tahun 2004 yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN, tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan PT AP. 

Kategori :