Dalam klarifikasi itu disampaikan, jika pernyataan yang beredar luas di medsos merupakan bentuk aspirasi masyarakat.
“Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat,” tulis IG @kemdikbud.ri.
BACA JUGA:Lagi, Video Syur Kembali Coreng Dunia Pendidikan, Kali Ini Oleh Oknum Pelajar di Martapura
Bahkan, Mendiknasmen mengatakan, pihaknya selalu terbuka dan menampung semua aspirasi masyarakat guna kemajuan pendidikan.
"Kementerian terbuka dan mengapresiasi aspirasi masyarakat untuk kemajuan pendidikan nasional," pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji berbagai pertimbangan untuk memutuskan kebijakan pendidikan di masa mendatang.
Komisi X DPR segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, pasca menjadikan nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah.
BACA JUGA:MataHati Komitmen Bangkitkan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat BanyuasinEs
Pasca Mendiknasmen menjadikan NEM sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, akan mengkaji dan menanggapi soal rencana tersebut.
"Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat dengan Kemendikdasmen untuk mendengarkan penjelasannya secara langsung," ungkapnya.
"Tentu memerlukan kajian yang mendalam dari pemerintah apabila akan melakukan perubahan kebijakan," kata Hetifah.
Menurut Hetifah, hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini, melakukan perubahan jangan sampai didasarkan atas pertimbangan ingin beda.
BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan untuk Kemajuan Masyarakat