Angin Segar Bagi Masyarakat yang Terjerat Utang Bank, Presiden Prabowo Dirumorkan Adakan Program Pemutihan

Minggu 27-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Adik dari presiden Prabowo Subianto melaporkan bahwa jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya karena terkendala utang pinjaman lama yang tidak sanggup dibayarkan lagi.

Sehingga, kata Hasyim lantaran pihak bank tidak bisa lagi meminjamkan uang untuk modal usaha, maka petani dan nelayan akhirnya terpaksa meminjam ke pihak lain seperti rentenir dan lain sebagainya. 


--

Hashim Djojohadikusumo menyebut regulasi penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

"Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani hutang lama 20 tahun, utang krismon 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa karena nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak karena utang Rp 10-15 juta," ujar Hashim.

BACA JUGA:Prabowo Inapkan Ratusan Menteri & Wamennya di Tenda, Saat Pembekalan Khusus Selama 3 Hari 3 Malam

BACA JUGA:Bukan Hotel Mewah, Inilah Penampakan Tenda Glamping Tempat Menginap Para Anggota Kabinet Prabowo-Gibran

Lebih dari setahun yang lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi berencana menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Namun hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari aturan tersebut belum juga muncul.

Pada bulan Juni lalu, Dian mengatakan RPP itu masih dalam tahap penyesuaian. Dalam proses tersebut, ia mengatakan RPP tersebut dalam finalisasi dengan beberapa RPP lainnya.

BACA JUGA:Seluruh Biaya Pembekalan Khusus Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, Disebut Gunakan Uang Pribadi Prabowo

BACA JUGA:Kontroversi Pernyataan Amien Rais, Minta Prabowo 'Pecat' Gibran Sebagai Wapres Jika Ingin Berkah

Terkait mekanisme dari aturan tersebut, Dian menyampaikan sebenarnya itu simpel dan sudah sering dilakukan perbankan swasta. 

Namun begitu, yang menjadi kendala adalah implementasi peraturan ini pada bank milik negara.

"Ini kan masalahnya, Himpunan Bank Milik Negara itu kan milik pemerintah, itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, seperti kekayaan negara yang disisihkan, jadi ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN," terang Dian.

Kategori :