Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!

Minggu 27-10-2024,05:59 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Lanjut dia, terkait hal bakal diluluskan PPPK ini belum secara resmi diangkat menjadi PPPK. Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi. 

“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” jelasnya. 

BACA JUGA:Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Kesempatan Masa Sanggah dan Tujuannya!

BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Kategori Honorer Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu

Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. 

Lalu, membuat pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.

Terkait hal itu kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA:Daftar PPPK Gelombang II: Hanya 2 Kategori yang Bisa Mendaftar, Cek Syarat Lengkapnya!

BACA JUGA:Siap-siap Jadi ASN! 256.608 Tenaga Honorer Penuhi Syarat PPPK 2024

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat. 

Dikatakan, semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi. 

Pada persidangan perdana yang disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.

BACA JUGA:Benarkah Ribuan Honorer Dinyatakan TMS Tahap 1 PPPK 2024 Dialihkan Paruh Waktu!

BACA JUGA:Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Kenapa!

Kategori :