Wakil Ketua BEM Unsri Diduga Lecehkan Banyak Mahasiswi, Kronologisnya Bikin Emosi

Sabtu 26-10-2024,19:32 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Dalam surat yang ditandatangani Ketua BEM Unsri Juan Aqshal tertanggal 26 Oktober 2024, dan Pj Satuan Pengawas Internal Khoirun Addin Ariansyah, menyatakan, bahwa "Terhitung sejak dikeluarkan Surat Keputusan Rektor Unsri No 0018/UN9/SK.BAK.OM/2024 tentang Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya tahun 2024."

"Sebagai wujud dan upaya BEM Unsri 2024 menciptakan suasana profesionalisme dan menegakkan aturan di ruang lingkunlp kepengurusan, maka Satua Pengawas BEM Unsri resmi mengeluarkan Surat Pemberhentian Tidak dengan Hormat kepada MFA, NIM 0102128212xxxx, Fakultas/ Jurusan Ekonomi Pembangunan, Jabatan Wakil Ketua BEM Unsri."

BACA JUGA:Tim Pengabdian Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unsri, Dampingi Pelaku UMKM di Ogan Ilir untuk Pemasaran Digital

BACA JUGA:Seleksi Penerimaan CPNS 2024, Unsri Siapkan 558 Formasi, Pendaftaran Hingga 10 September, Yuk Buruan!

Adapun keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diberikan hasil rapat pengurus inti BEM Unsri, dengan petimbangan sebagai berikut:

- Yang bersangkutan telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Wakil Ketua BEM Unsri 2024.

- Yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran nama baik BEM Unsri 2024

BACA JUGA:Terima Audiensi Dekan Fakultas Keguruan Unsri, Sekda Edward Candra Apresiasi Event SULE-IC Unsri Tahun 2024

BACA JUGA:Dorong Inovasi Pembelajaran, UNSRI Gelar Pelatihan TPACK untuk Guru di Kabupaten PALI

- Mencabut secara penuh status keanggotaan sekaligus hilangnya hak serta kewajibannya

- Setelah dikeluarkan surat keputusan ini, organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kategori :