Jadi artinya tenaga honorer yang berhak diangkat PPPK paruh waktu adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi dan telah menyelesaikan segala tahap tes.
Lalu, bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada tahap administrasi tidak berhak melanjutkan tahapan tes.
Jadi, jika mengacu pada aturan tersebut maka tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Gagal di Seleksi PPPK 2024, Ini Penyebab Utamanya di Sepekan Penutupan
BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
Yakni hingga saat ini mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.
Sehingga belum dapat dipastikan syarat dan siapa saja yang bakal diangkat sebagai PPPK paruh waktu.