Dimana masa sanggah ini memungkinkan pelamar yang berkasnya dianggap tidak sesuai untuk memberikan klarifikasi melalui akun SSCASN masing-masing.
BACA JUGA:Pendaftaran Tahap 1 Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Kenapa!
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pendaftar PPPK 2024 TMS, Kok Bisa!
Jadi, dalam proses ini, pelamar tidak dapat mengunggah ulang atau mengganti dokumen, tetapi bisa menginputkan klarifikasi mengenai dokumen yang sudah diunggah.
Ini bertujuan sanggahan dapat diterima, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
1. Semua sanggahan yang diajukan wajib dijawab oleh tim verifikator instansi, baik disetujui atau ditolak.
2. Sanggahan hanya akan diterima jika ketidaksesuaian berkas disebabkan oleh kesalahan tim verifikator.
Jika dokumen yang diunggah pelamar memang keliru, maka sanggahan otomatis ditolak.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!
3. Jika TMS disebabkan kesalahan pelamar sendiri, misalnya melamar di instansi yang tidak sesuai, maka sanggahan tetap akan ditolak oleh verifikator.
Jadi, mekanisme masa sanggah ini memberikan kesempatan bagi pelamar honorer yang berkasnya dinyatakan TMS untuk menjelaskan ketidaksesuaian pada proses seleksi administrasi.
Jadi diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dimana waktu sanggah ada waktunya.