Kemudian, Kepada TIM paslon lain yang telah menyebarkan secara luas berita tersebut, diharapkan untuk tidak menyebarluaskan hasil survei bodong tersebut.
BACA JUGA:Hasil Survei Jelang Pilkada Lahat, Yulius-Budiarto Unggul Kalahkan Paslon Lain
BACA JUGA:Empat Paslon di Pilkada OKU Selatan 2024 Siap Berebut 307.834 Mata Pilih, Berikut Nomor Urutnya
"Berpolitiklah dengan bijak, berakhlak dan bertintegritas. Berpoltiklah dengan menjual program untuk kemaslahatan masyarakat PALI, bukan berpolitik dengan memberikan berita bohong," katanya.
Apabila nanti dikemudian hari masih ditemukan berita survei bodong tersebut dan masih dijadikan propagada oleh TIM Paslon lain, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
"Kepada penyebar berita bohong (survei bodong) akan kami laporkan kepihak terkait dengan pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Pasal 28 ayat (2) dalam hal ini ke Polda Sumsel," jelasnya.
Kemudian, kepada pihak Paslon lain, pihaknya akan membawa penyebaran berita bohong tersebut ke ranah pelanggaran Pemilu.
Hal ini sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
"Kami meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu diwilayah Kabupaten/Kota, lebih lanjut juga dijelaskan dalam Pasal 27 Ayat (1). Kami akan laporkan ke Bawaslu PALI," katanya.