PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait munculnya pemberitaan tentang hasil survei Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 diduga "Bodong" sehingga dinilai menyampaikan informasi yang menyesatkan.
Menyikapi itu, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4 Asri - Irwan, Rizal Syamsul didampingi anggota Mardiansyah, Muhammad Firdaus dan Novrizal Effendi menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan beberapa upaya agar informasi atau berita yang dinilai menyesatkan tersebut tak lagi muncul.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 4 Asri - Irwan, Rizal Syamsul berkata bahwa pihaknya menyikapi adanya temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten PALI.
Seperti adanya berita tentang hasil survei lembaga yang katanya dari Lembaga Survei Indikator. Walaupun begitu dalam berita tersebut tidak menyebutkan Indikator Pimpinan Prof Buhanudin Muhtadi.
BACA JUGA:Inilah Nomor Urut Empat Paslon di Pilkada PALI 2024, Siapa yang Bisa Merebut 144.913 pemilih
"Sebagai pihak yang ikut dalam kompetisi Pilkada di Kabupaten PALI, kami perlu memberikan klarifikasi ataupun pihak terkait dalam proses tersebut," ungkap Rizal didampingi anggota Mardiansyah, Muhammad Firdaus dan Novrizal Effendi, Sabtu 26 Oktober 2024.
Menurutnya, berita yang disebarkan oleh tim Paslon yang merasa diuntungkan dari hasil survei bodong tersebut merupakan bentuk pengiringan opini dengan data yang bodong.
Sehingga dengan ini, tentunya merupakan prilaku poltik yang tidak sehat.
Dimana, di jalan serba digital, semua informasi publik mudah diakses dan dalam hitungan detik semua bisa simpulkan, apakah itu valit atau bodong.
BACA JUGA:Hasil Survei Jelang Pilkada Lahat, Yulius-Budiarto Unggul Kalahkan Paslon Lain
"Kami selaku Tim Hukum Paslon Nomor Urut 4 Asri - Irwan pada Pilkada PALI Tahun 2024 telah mengklarifikasi kepada koordinator perwakilan Indikator Sumsel Bambang Yusantra dan memastikan bahwa hasli survei yang dijadikan rujukan beberapa media, yang merujuk hasil survei Indikator itu adalah hasil survei bodong." ungkap Rizal.
Indikator tersebut tidak pernah melakukan survei di Kabupaten PALI berkaitan dengan Pilkada pada periode Oktober 2024 seperti tertuang dalam survei itu.
Berkenaan itu, langkah yang diambil Tim Hukum ialah, kepada media yang telah memberitakan hasil survei bodong tersebut untuk segera memberikan klarifikasi atas apa yang telah diberitakan oleh tim redaksinya.