"Korban tersungkur dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Sementara pelaku melarikan diri," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Pria di Empat Lawang saat Makan di Warung Bakso Menyerahkan Diri, Motifnya?
Tersangka dan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.